KASUS 2
MONEY GAMES BERMUNCULAN
Oleh : Linda T. Silitonga
Sumber : Bisnis Indonesia (kamis, 14 September 2008)
Nama :Nurma Dwi Darmayanti
NPM : 10206707 / 4EA03
Diskusi
1.Setujukah anda dengan bisnis money game di atas. Uraikan argument anda!
Jawab :
Tidak setuju, karena bisnis ini sangat merugikan. Terlebih orang yang terjun langsung, karena mereka hanya untung di awal mereka bergabung & jika pasar telah jenuh & tidak ada lagi orang baru yang bias di rekrut, maka orang yang terakhir atau orang yang paling rendah levelnya akan rugi karma tidak mendapatkan apapun termasuk barang & komisi penjualan.
2.Evaluasilah argumen pihak yang terkait dengan bisnis ini.
Jawab :
“Depdag tidak menolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang(multi level marketing / MLM).” Ujar Kasubdit kelembagaab dan Usaha Perdagangan Muhammad Tarigan kepada Bisnis Indonesia, kemarin.
Seharusnya :
“Depdag akan bertindak tegas & mengambil tindakan hokum bagi perusahaan yang menjalankan bisnis money game berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang(multi level marketing / MLM).” Ujar Kasubdit kelembagaab dan Usaha Perdagangan Muhammad Tarigan kepada Bisnis Indonesia, kemarin.
“Setiap hari ada saja perusahaan yang menjalankan bisnis money game ke tempat kami untuk meminta izin (SIUPL), tapi kami tolak semua.” Ujar Muhammad Tarigan.
Seharusnya :
“Setiap hari ada saja perusahaan yang menjalankan bisnis money game meminta izin (SIUPL) ke tempat kami, tapi kami menolaknya.” Ujar Muhammad Tarigan.
“Yang penting banyak jumlahnya.”
Seharusnya :
“Yang saya tahu banyak jumlahnya.”
3.Evaluasilah mengapa bisnis money game bias tumbuh sbur di Indonesia?
Jawab :
Karena kurangnya pengawasan & kesungguhan dari pihak yang terkait untuk memberantas praktek ini.
Karena kurangnya kepedulian dari masyarakat & depdag
4.haruskah bisnis ini dilarang. Jelaskan argument anda dari sudut pandang ‘bisnis sebagai profesi yang luhur’
Jawab :
Harus dilarang, karena selain merugikan orang-orang yang terkait di dalam bisnis ini, bisnis semacam ini juga berdampak buruk bagi bisnis lain di Indonesia. Masyarakat akan memandang negative terhadap bisnis-bisnis lain yang tidak melakukan praktek money game, ini akan merugikan citra & kepercayaan masyarakat.
5.Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis ‘what is legal is ethical.’ (Asal tidak melanggar hukum ya etis)
Jawab :
Saya tidak setuju, karena setiap kita berbisnis, segalanya harus legal & tidak melanggar hukum. Dan dengan bisnis yang beretika, kita dapat memajukan perekonomian bangsa & tidak mencoreng nama baik bangsa & negara.
Sabtu, 17 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar